Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID --Menanggapi polemik kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa tidak semua barang atau produk akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga juga menambahkan, bahwa jasa-jasa seperti pendidikan juga dipastikan akan terbebas dari kebijakan PPN 12 persen.
“Bahan pokok penting tidak akan dikenakan PPN. Biaya pendidikan pun tidak akan kena PPN,” ucap Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Gus Miftah Bakal Minta Maaf Langsung ke Prabowo Usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:Nataru 2024 Semakin Dekat, Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman
Sementara itu menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, kendati kebijakan PPN 12 persen akan tetap berjalan pada 1 Januari 2025 nanti, kebijakan tersebut juga akan berjalan dengan selektif.
“Akan diterapkan secara selektif,” ucap Misbakhun dalam keterangannya.
Melanjutkan, Misbakhun menjelaskan bahwa DPR juga telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.
Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Misbakhun.
Sementara itu dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA:Kongres PII Ke-XXIII Dihadiri 1.300 Peserta, Ir. Sutopo Kandidat Wakil Ketua Umum PII Menguat di Arena Kongres
BACA JUGA:Penampakan 4 Foto Terbaru Harun Masiku, Ciri-Ciri Khusus Suara Sengau
Barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.
Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ZARA Copot Iklan yang Dikecam Gegara Dinilai Hina Derita Warga Gaza
- Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei
- Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?
- Ariel NOAH Punya Kebiasaan Minum Susu Setiap Pagi
- FOTO: Mengisi Libur Sekolah Keliling Jakarta dengan Bus Atap Terbuka
- Mau Balikan sama Mantan seperti JLo
- FOTO: Serunya Menikmati Laut Ditemani Hiu Paus Ramah di Gorontalo
- Pilot Senior Bicara Tantangan Hadapi Turbulensi Ekstrem
- Kemkomdigi dan Kemensesneg Gelar Pertemuan Bahas Asta Cita
- Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol
- DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
- Buru Merchandise Terbatas BTS, ARMY Rela PP Bandung
- Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini
- Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
- Cerita Turis Selandia Baru Kagumi Labuan Bajo, Deg
- 3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus
- Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm
- Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
- KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .