KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu

JAKARTA,quickq官网安卓版 DISWAY. ID -Pasca ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu, tentunya ada jarak waktu yang kosong pada tahapan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 25.
Namun sayangnya, dalam PKPU tersebut tidak dijelaskan terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Ray Rangkuti Ingatkan Informasi PPATK Soal Dana Ilegal Pemilu Jadi Tantangan Bawaslu
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengatur terkait penggunaan dana sosialisasi sebelum masa kampanye. Hal tersebut dikarenakan tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
"Peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada. Jadi peraturan kampanye (PKPU) 33 Tahun 2018 kalau mau dilakukan perubahan dan sekarang ini sedang digodok itu murni misalnya di Perppu," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2023.
Diketahui, hingga saat ini aturan sosialisasi dalam PKPU 33 Tahun 2018 masih terus berlaku. Oleh sebab itu, KPU mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membantu partai politik dalam melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
“Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye,” jelas August Mellaz.
“KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan bahwa partai politik diperbolehkan untuk sosialisasi sebelum masa kampanye.
Tentunya saat sosialisasi tersebut, partai politik boleh menggunakan alat peraga kampanye (APK), salah satunya bendera partai.
BACA JUGA:Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot dari Pejabat Ditjen Pajak dan Masih Dapat Gaji
“Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” kata Rahmat Bagja, Jumar, 17 Februari 2023.
- 1
- 2
- »
相关文章
PKS Sambangi Golkar Bahas Konsolidasi Demokrasi
JAKARTA, DISWAY. ID -Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menerima langsung kun2025-06-15Saham Bank Terkerek Turunnya BI Rate, Investor Optimistis
Warta Ekonomi, Jakarta - Saham-saham perbankan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melaju kompak ke zona h2025-06-15RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia menegaskan dukungan terhadap peran Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifi2025-06-15Anies Bagai Baterai Dicas 110 Persen Saat Mulai Pidato Kebangsaan, Singgung Mafia yang Berkuasa
JAKARTA, DISWAY.ID- Anies Baswedan datang ke acara 'Temu Kebangsaan Relawan' di Tennis Indoor Senaya2025-06-15Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
JAKARTA, DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau2025-06-15- 假期的胖友们,小美又来了!本期为大家分享“十一特辑”——【Go to RISD】,一大波干货来袭,敬请查收~本期推荐院校「罗德岛设计学院」“明天的设计师不会受益于狭隘的专业培训,而是学习如何成为批判性2025-06-15
最新评论