时间:2025-05-25 03:21:42 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelomp quickq客服怎么联系
JAKARTA,quickq客服怎么联系 DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-25 03:05
Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi2025-05-25 02:45
Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?2025-05-25 02:40
Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?2025-05-25 02:29
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-25 02:11
Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari2025-05-25 01:52
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-05-25 01:49
5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping2025-05-25 01:36
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-25 01:35
Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan2025-05-25 00:45
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja2025-05-25 03:07
Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!2025-05-25 03:01
7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi2025-05-25 03:01
Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini2025-05-25 02:47
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-25 02:19
5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?2025-05-25 02:18
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 02:16
Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi2025-05-25 02:02
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-05-25 01:02
Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap2025-05-25 00:58