您的当前位置:首页 > 热点 > PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini 正文
时间:2025-05-25 03:26:29 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekar quickq app 下载
JAKARTA,quickq app 下载 DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, atau syarat ambang batas 7,5%.
"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko menyebut pihaknya akan berdiskusi kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
Menurutnya, hal ini akan ia diskusikan pada rapat nanti bersama Megawati.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ujar dia.
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tak Punya Teman di Pilkada Jakarta, Ini Respon Ganjar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman2025-05-25 03:10
美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中2025-05-25 02:43
Beragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS2025-05-25 02:31
Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara2025-05-25 02:24
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk2025-05-25 02:24
sva申请要求,这些要求你满足吗?2025-05-25 02:18
范德堡大学排名及申请条件解析2025-05-25 01:59
Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat2025-05-25 01:53
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR2025-05-25 01:09
69.461 Data User Coinbase Bocor: Dari Nomor Rekening Bank hingga KTP2025-05-25 01:07
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-05-25 03:22
美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中2025-05-25 03:10
丹麦艺术类大学你知道哪几所?2025-05-25 02:53
Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies2025-05-25 02:49
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-05-25 02:24
Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat2025-05-25 01:36
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi2025-05-25 01:30
Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online2025-05-25 01:16
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-05-25 01:11
Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!2025-05-25 00:46