'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

热点 2025-05-25 09:26:39 1
Warta Ekonomi,quickq最新版本苹果 Jakarta -

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek). 

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Halaman Berikutnya

Halaman:

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

本文地址:http://www.china-quickq.com/html/80e599877.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan

MAMPU: Saatnya Perempuan Maju Berperan dan Memimpin

Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital

硕士留学景观院校作品集要求汇总!

Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual

墨尔本建筑专业本科留学申请条件

Catat, 3 Cara Mencegah Penularan Flu Singapura saat Mudik Lebaran

硕士留学景观院校作品集要求汇总!

友情链接