Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
JAKARTA,quickq是干什么的 DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Omnibus Law Ciptaker Produk Gagal: Ini Harus Direvisi
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," papar Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
Salah satu yang diubah yaitu Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja.
Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 angka 25 UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Partai Buruh Pastikan Tidak Akan Berkoalisi Dengan Parpol Pendukung Omnibus Law dan UU Ciptaker: Cabut Dukungan Pada Ganjar?
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last
(责任编辑:知识)
- Merger Grab
- Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
- Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
- Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
- Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo
- Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- Turis Minta Maaf Usai Coret
- Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
- Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
- Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
- Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Dan Wagub Riza
- Deputi Dumas KPK Senin Depan Diperiksa Ditkrimsus PMJ
- Polwan Mojokerto Diduga Bakar Suaminya yang Sama
- Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur