Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari
Kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece penista agama masuk dalam putusan.
Napoleon divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/20222) hari ini.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaannya menyebabkan luka-luka pada korban.
Sementara hal yang meringankannya adalah yang bersangkutan disebut sopan saat menjalani persidangan, dan antara Napoleon dengan korban M Kece juga sudah saling memaafkan.
Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...
Dari pantauan Suara.com, saat vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, terdengar teriakan takbir dari para kuasa hukum Napoleon.
"Allahu Akbar," teriak mereka.
Mendapatkan vonis itu Napoleon bersama hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut hukuman 1 tahun penjara.
-
Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya DiabetesDudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama OrmasDari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar GlobalHarga Emas Naik, Didorong Data Ekonomi dan Ketidakpastian Tarif ASAPII Siap Diversifikasi Usaha, Targetkan Masuk Kawasan Industri hingga Pengelolaan LimbahOpenAI Lanjutkan Gugatan Balik terhadap Elon Musk, Tuduh Tawaran Akuisisi Hanya GimmickData Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- ·Kasus Mario Dandy P20, JPU Tagih Kelengkapan Berkas
- ·Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- ·Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
- ·Alasan Menjijikkan, Pramugari Saran Hindari Pakai Tisu Toilet Pesawat
- ·METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- ·2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di Thailand
- ·Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi Operasional
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- ·Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- ·Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun
- ·FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
- ·Investasi Rp50 Triliun, PLN Siap Terangi 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029
- ·Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- ·Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun
- ·Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- ·Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- ·Digitalisasi Permudah Akses Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bisa Belajar Pakai YouTube
- ·10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini
- ·Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
- ·Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
- ·Wamen Helvi Ungkap 3 Hal yang Harus Diperkuat dalam Sinergi UMKM
- ·Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
- ·Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?
- ·FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- ·FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- ·Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Masuk 8 Kategori Tidak Memenuhi Syarat
- ·Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- ·FOTO: Mencari Unta Tercantik di Uni Emirat Arab
- ·Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- ·Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan
- ·FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana