Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

时尚 2025-05-29 23:42:01 988
Warta Ekonomi,quickq快客官网 Jakarta -

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.

"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

本文地址:http://www.china-quickq.com/html/76e599843.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Catat, 5 Air Rebusan untuk Mengobati Sakit Pinggang

UCAS报告出炉,中国学生逆势上涨,艺术专业热度再度攀升!

Mooryati Soedibyo, Sang 'Empu Jamu' yang Telah Berpulang

Ditkrimsus PMJ Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Relawan Matahari Pagi Deklarasi Dukungan Prabowo

3 Tahun Hasilkan 421 Kehamilan, RS Siloam Bikin Gathering Bayi Tabung

Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset

Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 2024

友情链接