Permintaan Prabowo ke Aplikator Soal THR Driver Ojol: Kalau Bisa, Ditambahlah!
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan penyedia layanan ojek online (aplikator) untuk menambah jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi.
Pernyataan ini disampaikan setelah ia mendengar bahwa driver ojek online akan menerima THR sebesar Rp1 juta.
"Saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta setiap pekerja (ojol). Tapi saya imbau pengusaha swasta, kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh, nggak ada paksaan kan," ujar Prabowo dalam sambutannya di Sidang Kabinet, Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Jangan Mau Diadu Domba, Fokus Kerja untuk Rakyat
Pengusaha Diminta Perhatikan Kesejahteraan Driver
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa para pengusaha harus lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja dan mitranya, terutama jika bisnis mereka telah meraih keuntungan besar.
"Pengusaha harus tahu, kalau masa yang bagus dia untung-untung, ya dia juga harus memperhatikan para pekerjanya. Justru para pekerja inilah yang memberikan keuntungan bagi dia," jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo Tak Ambil Pusing Saham Anjlok, yang Penting Pangan Aman
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang mengatur pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
BHR ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Aplikator diwajibkan membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
BACA JUGA:Prabowo Tak Ambil Pusing Saham Anjlok, yang Penting Pangan Aman
Respons Pengusaha Ditunggu
Permintaan Presiden Prabowo ini menjadi sorotan, mengingat kesejahteraan pengemudi ojek online sering menjadi perdebatan.
Kini, publik menantikan respons dari aplikator, apakah mereka akan menambah jumlah THR sesuai imbauan Presiden atau tetap pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Menhan Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Pengesahan RUU TNI
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian
- Bacaan Niat Puasa Rajab, Bulan Istimewa di Hadapan Allah SWT
- 2025年美国大学钢琴表演专业排名
- Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- Ancaman Pedas Habib Bahar Smith ke Jokowi, Cuma Gertak Sambal?
- Buatan Lokal, Jaket 'Top Gan' Ganjar
- FOTO: Muda
- PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- Spesifikasi Xiaomi SUV YU7
- Gak Jadi Ngantor ke IKN, Jokowi Pilih Nonton Indonesia vs Australia di GBK Malam Ini
- Jarak Dibatasi, Umat Boleh Melihat Paus Fransiskus Maksimal Radius 50 Meter
- Demo di DPR, Sejumlah Masyakat Tolak Pemilu Curang hingga Pemakzulan Jokowi
- Banyak Mall Terus Tumbuh, Menko Airlangga Ungkap Potensinya untuk Perekonomian Indonesia
- Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia
- Baru Dilantik, Ini Tugas Berat dari Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai!
- Buatan Lokal, Jaket 'Top Gan' Ganjar
- SNS Garudafood Ungkap Kunci Mengoptimalkan Distribusi: Dari Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern!
- Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- Pendaftaran Beasiswa GKS 2025 ke Korea Selatan Dibuka! Cek Persyaratanya di Sini