PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
JAKARTA,quickq安卓官网入口 DISWAY.ID -DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon Wakil Presiden.
Wacana itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2024
BACA JUGA: 10 Saksi Kubu Anies-Muhaimin Tiba-tiba Mengundurkan Diri Jelang Sidang PHPU, Ada Intimidasi?
“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, jadi, tidak.tetapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” ujar Djarot.
Djarot juga menyampaikan, bahwa telah terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu.
Putusan MK 90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Keputusan tersebut berdampak pada warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon Presiden/Wakil Presiden.
BACA JUGA: Komisi I DPR RI Minta TNI Tanggung Jawab Atas Kerusakan Rumah Warga Dampak Kebakaran Gudang Peluru Bekasi
BACA JUGA: Aktor Intelektual Dibalik Korupsi Timah Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Diungkap MAKI
Lebih lanjut. Djarot mengatakan, jika PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan itu diharapkan dapat menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat dengan Pilkada 2024 itu," jelas Djarot.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karena itu ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- quickq中文名叫什么
- Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Diselidiki Bareskrim, Denny Indrayana Segera Dipanggil?
- 5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur
- 东京艺术大学有摄影专业吗?
- quickq苹果版ios
- 美行思远 · 西安向你发起艺术灵感位置共享
- Netizen Murka, Turis China Buang Air di Dekat Istana Raja Thailand
- Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan
- 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
- BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC
- 12 Unit Pesawat Tempur Mirage 2000
- 多摩美术大学本科留学指南!
- quickq手机版官网
- BI Resmi Pangkas Suku Bunga Jadi 5,50%, Pasar Langsung Apresiasi