Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
-
PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik PartaiBank OCBC NISP Ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Pengembangan Aplikasi5 Jenis Makanan untuk Kesuburan Wanita10 Makanan Indonesia Paling Tak Enak Versi Taste Atlas, Ada Kupat TahuDitpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas2025伦敦时装学院本科学费是多少?2025年qs艺术史专业世界排名Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan LamaJokdri Dituntut 2,5 Tahun PenjaraCatat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini
下一篇:China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- ·PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- ·2025QS世界大学艺术专业排名介绍
- ·Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
- ·IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%
- ·176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- ·Pemerintah Stop Impor Beras pada 2025, Ini Langkah Kementan Tingkatkan Produksi
- ·Lansia Sakit Jantung Batal Terbang, Kompensasi Maskapai Voucher Kopi
- ·Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
- ·Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- ·艺术生英国留学申请介绍
- ·2025美国艺术学校申请条件详解
- ·2025艺术设计qs排名概览
- ·Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- ·Partai Gerindra Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung, Muzani Sebut Kehormatan yang Amat Besar
- ·2025艺术设计qs排名概览
- ·2025伦敦时装学院本科学费是多少?
- ·PAN Minta Jatah Menteri di Depan Prabowo, 'Kami Akan Lebih Berterima Kasih Kalau Dikasih Lebih'
- ·IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%
- ·FOTO: Menjelajahi Labirin Kebun Jagung Terbesar di Dunia, Berani Coba?
- ·Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini
- ·Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya
- ·Pesona Kota Qingdao, Lokasi Laga China vs Timnas Indonesia
- ·Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa
- ·Penumpang Ngamuk Minta Pesawat Putar Balik karena Ponsel Ketinggalan
- ·Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
- ·Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
- ·BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- ·Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini
- ·Tips buat Orang Tua Cegah Anak Hilang di Tempat Wisata
- ·Konsumsi 5 Makanan Ini di Pagi Hari buat Turunkan Kecemasan
- ·Ngawur Lah Itu Omongannya...
- ·KemenKPK Siapkan Strategi Atasi Angka Kelahiran yang Menurun
- ·Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!
- ·Daftar Hotel Terbaik di Dunia versi Fodor's, Ada 3 dari Indonesia
- ·Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende
- ·Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis