Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq安卓版下载安装 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
(责任编辑:休闲)
- Jusuf Kalla Sarankan Anies Istirahat di Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur
- KKP Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Berantas Illegal Fishing
- Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
- Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
- KPU Siapkan Berkas Jawaban Setebal 302 Halaman
- IHSG Jelang Akhir Pekan Ditutup Loyo ke Level 7.166, Saham
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- Pelarian Mantan Tentara China yang Kabur dari Lapas Tangerang Berakhir Mengenaskan
- Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor
- KKP Dorong Kolaborasi Jaga Laut untuk Keberlanjutan Ekonomi Biru
- Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
- Prabowo dan Trump Kompak Dukung Stabilitas Dunia Lewat Sambungan Telepon 15 Menit
- Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
- Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik
- Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!
- Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
- Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan