Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID- Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 - 2024, Anwar Sadad mangkir dari pemangilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemanggilannya oleh KPK dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggran 2021 – 2022.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
"Terperiksa tak hadir, mengirimkan suat penjadualan ulang namun tanpa menyebut alasan ketidakhadirannya," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dijadwal Ulang KPK
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.
下一篇:Ancaman SYL untuk Pejabat Eselon I Kementan yang Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!
相关文章:
- FOTO: Kota Mawar yang Harum dan Menawan di Arab Saudi
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- Desa BRILiaN ini Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Ceritanya
- Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia
- WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken
- IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
- Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
- Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
- Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
- Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
相关推荐:
- Fenomena Affiliate Marketing Makin Marak, Lazada Rela Investasi hingga Rp1,6 Triliun
- Sambil CFD, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Porsi Laksa
- Lupa Tutup Pintu, Penjaga Kebun Binatang Tewas Diserang Harimau
- Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, Menhan Prabowo Dukung Penguatan Polri
- Koleksi BOSS x Beckham Dirilis, Padukan Nuansa Formal dan Kasual
- Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 2023
- Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
- Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
- Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
- Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
- Pakar Ungkap Resep Teknologi Bisa Cegah Penyakit
- Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung: Telusuri Terkait TPPU Korupsi Timah
- 6 Sayur Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jangan Lupa Dimakan
- Suara PSI Naik Secara Melonjak, Begini Tanggapan Jokowi
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
- Untung Rugi Vasektomi yang Diusulkan Demul Jadi Syarat Penerima Bansos
- Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar
- 3 Daun untuk Kesehatan Mata: Cara Alami Jaga Fungsi Penglihatan
- Apakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?