Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum
相关文章:
- Kalau Asabri Ditangani KPK, Polri: Kita Hargai
- Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek
- Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Umat Beragama
- FOTO: Pesona Kota Tua 'Al
- FOTO: Pesona Sudut Kota Tua Jeddah Tak Usang Dimakan Waktu
- Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
- Viral Desainer AS Isaiah Garza Berikan Rumah ke Penjual Donat di Bali
- Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK
- 10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing
相关推荐:
- Mahasiswa Digelandang Polisi Gegara Demo Hardiknas
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil
- Deret Kuliner Viral Sepanjang 2023, Seblak Rafael hingga Cromboloni
- VIDEO: Ratusan Sinterklas Invasi Sungai Venesia Italia Jelang Natal
- AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- 7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan
- Viral Desainer AS Isaiah Garza Berikan Rumah ke Penjual Donat di Bali
- Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?
- 莫纳什大学视觉传达专业全面解析
- Citigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan Tradisional
- Livenia Asal Kaltim dan Komang dari Bali Jadi Paskibraka Pembawa Baki di IKN, Berikut Profilnya
- Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
- PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- Mengintip Rumah Mewah Firli Bahuri di Bekasi
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....
- Diet Ery Makmur, Turun 30 Kg dalam 10 Bulan demi Anak
- Kota Panas yang Menyengat hingga Burung
- 3 Daun Ini Ampuh Jaga Kesehatan Tulang, Cocok untuk yang Mulai Menua
- 7 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri, Bukan Cuma Serangan Jantung