- Warta Ekonomi,quickqapp官网 Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
顶: 245踩: 1
Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-06-02 20:11:06
相关文章
- Muhadjir: Kalau Perlu Tidak Makan Dulu Sekarang
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- Hindari Minum Air di Jam Ini Agar Tidur Lebih Berkualitas
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
评论专区