Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'
BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023
"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting.
Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.
Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut.
"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang.
BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik
BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat
Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.
Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin.
- 1
- 2
- »
-
FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva BhumiOrang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan UdangBangkok & KL Masuk Destinasi Terpopuler Musim Panas, Tak Ada dari RISandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas5 Feng Shui Rumah yang Tidak Baik, Bikin Sial di Tahun Naga KayuPantai Ini Dinobatkan Punya Pasir Paling Putih di Planet BumiHasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIPMegawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini艺术管理留学哪个国家好?Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
- ·FOTO: Sengketa Hidangan Ayam Mentega di India
- ·Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
- ·Thailand Juara di ASEAN Kunjungan Turis 2024, Indonesia Kalah Jauh
- ·Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- ·纽约视觉艺术学院截止时间是哪天?
- ·Bukan Cuma Indonesia, Negara
- ·Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
- ·Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG
- ·IDEC 2025 Digelar 14
- ·5 Tips agar Rambut Kuat dan Bercahaya Tanpa Perlu Nyalon
- ·Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah
- ·Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang
- ·意大利音乐留学申请条件及流程详解
- ·LSM Laporkan Pemilik Twitter '@KPU
- ·Pria Tanpa Tiket Sukses 2 Hari Berturut
- ·Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- ·Trik Pramugari Pakai Ponsel Cek Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel
- ·Jokowi Kenakan Baju Adat Banjar, Bermakna Kekuasaan hingga Kebaikan
- ·Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia
- ·Sambut HUT RI ke
- ·7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Minum Air Putih
- ·Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
- ·Hasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIP
- ·Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
- ·7 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau Tak Sedap, Ada yang Sering Dilakukan
- ·Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
- ·Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat
- ·10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
- ·Berjasa Menangkan Prabowo
- ·Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- ·美国茱莉亚音乐学院研究生学费多少?
- ·Dinkes DKI Antisipasi Flu Singapura di Sekolah, Waspadai Gejalanya
- ·Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- ·Jumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya Utang
- ·Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia
- ·Wow! Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Mencapai 225 Ton!