您的当前位置:首页 > 娱乐 > Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode 正文
时间:2025-05-25 06:05:49 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi se quickq安卓版下载安装
JAKARTA,quickq安卓版下载安装 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif2025-05-25 05:38
Pembantaran Dicabut, Rommy Kembali Ditahan KPK2025-05-25 05:35
OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan2025-05-25 05:33
Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka2025-05-25 05:31
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia2025-05-25 05:27
库内奥美术学院学费及申请要求2025-05-25 05:17
Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara2025-05-25 04:40
Tema Natal 2024 Nasional PGI2025-05-25 03:53
Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan2025-05-25 03:47
Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!2025-05-25 03:23
Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?2025-05-25 05:57
博洛尼亚美术学院排名如何?2025-05-25 05:24
1.000 Orang Mendaftar untuk Penerbangan Misterius Tanpa Tahu Tujuannya2025-05-25 05:03
Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital2025-05-25 04:58
IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS2025-05-25 04:39
Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir2025-05-25 04:32
世界艺术设计学院排名是怎样的?2025-05-25 04:27
Pernikahan Mewah di China, Pengantin Wanita Pakai 100 Gelang Emas2025-05-25 03:58
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk2025-05-25 03:52
英国留学音乐类艺术研究生如何申请?2025-05-25 03:44