Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak untuk kembali memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani usai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Buni Yani kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume,"kata dia.
Ia berdalih tidak pernah sekalipun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikitpun mengeditnya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan eksepsi dari JPU, kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," katanya.
Meski begitu, ia menyebut majelis hakim yang dipimpin M. Sapto cukup menerima eksepsi yang diajukannya. Sehingga ia berharap, eksepsi tersebut dapat diterima oleh hakim serta kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," katanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela. (Ant)
下一篇:Tata Kelola Medan Zoo Buruk, Kandang Tergenang dan Tanpa Tenaga Medis
相关文章:
- Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja
- Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- Benarkan Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Berlangsung 1,5 Jam, Suasana Pertemuan Hangat
- Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN
- Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
相关推荐:
- INFOGRAFIS: Angka Keberuntungan Shio di Tahun Naga Kayu
- Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- 10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024
- Eightcap Masuk Indonesia, Gandeng PrimeAcademyFX Latih Trader Muda
- Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- Eightcap Masuk Indonesia, Gandeng PrimeAcademyFX Latih Trader Muda
- Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja
- Mahfud Tegaskan Satgas BLBI Tak Hanya Panggil Tommy Soeharto
- Tata Kelola Medan Zoo Buruk, Kandang Tergenang dan Tanpa Tenaga Medis
- Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial
- APII Siap Diversifikasi Usaha, Targetkan Masuk Kawasan Industri hingga Pengelolaan Limbah
- Kerja sama Strategis ZTE
- Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO
- RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
- Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
- FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak