Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
JAKARTA,quickq下载加速器官方版 DISWAY.ID --Berikut informasi seputar masa kerja pelamar guru non ASN dalam seleksi PPPK Periode II Tahun 2024.
PPPK Periode II Tahun 2024 merupaka seleksi tenagan non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi CASN 2024.
Adapun besaran formasi ini dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Materi SKTT PPPK Kemenag 2024, Peserta Wajib Tahu!
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Latihan agar Lolos Seleksi!
Lantas berapa lama masa keja pelamar guru non ASN? Berikut informasinya.
Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN
Masa kerja pelamar guru non ASN tercatat dalam surat edaran (SE) Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK) dalam SE Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 pada tanggal 14 Desember 2024 tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Dalam SE tersebut, dijelaskan guru non ASN yang melamar pada seleksi PPPK periode III Tahun 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
BACA JUGA:Apa PPPK 2024 akan Menerima Dana Pensiun seperti PNS? Simak Informasinya di Sini
BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id
Apabila terdapat ketidak sesuaian dalam Dapodik maka hal tersebut disebabkan oleh kesalahan pemutakhiran, keterlambatan pemutakhiran yang tidak susai SK, perpindahan antar insatansi daerah, dan peralihan status menjadi guru.
Apabila guru non ASN yang dimaksud dalam poin di atas namun memenuhi ketentuan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk
mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Ini Negara Paling Aman di Dunia untuk Traveling di 2024
- 艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍
- 建筑学出国留学前景分析
- BEI Pelototi Pergerakan Saham BESS, CRAB dan BSWD, Ternyata Ini Alasannya
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib
- Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
- Aksi Entrostop Bagi
- Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar
- DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib
- Pablo Benua Akui Ada 2 Mobil Pakai Nama Stafnya
- Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- Mantan Presdir Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta
- Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
- 意大利室内设计留学好不好?
- Minggu Palma, Awal Pekan Suci Penuh Sukacita
- Pertamina Dorong Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia Melalui Kolaborasi
- Diganggu Kucing saat Sholat, Apakah Bikin Batal?