Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
(责任编辑:时尚)
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- Moo Deng Punya Saingan, Eva Si Harimau Emas Tak Kalah Menggemaskan
- Jangan Sepelekan Haid Deras, Bisa Jadi Petunjuk Tumor Kandungan
- Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras
- Bergerombol di Musim Hujan, Ini Cara Ampuh Usir Kecoak dari Rumah
- Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?
- Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.176
- Bolehkah Pengidap Fatty Liver Makan Buah?
- 5 Jenis Teh untuk Penderita Diabetes
- IHSG Selasa Ditutup Melemah 0,29% ke Level 7.044, Saham BAJA Paling Anjlok
- Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- IDI Akan Revisi Kode Etik dan Sumpah Dokter Indonesia
- LippoLand Tunjuk Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai Kontraktor Apartemen proyek URBN X
- Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari
- VIDEO: Miss Universe 2024 Penuh Sejarah, Denmark Jadi Pemenang
- Kabar Terbaru!! Wabah Corona di Wilayah Anies Tembus 2.819 Pasien Positif, yang Sembuh...
- Tak Berangus Hak Berpendapat, Polisi Izinkan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda
- Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?