IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!

JAKARTA,quickq加速器官网入口 DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak layak.
Sugeng mengatakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan putusan vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Bagaimana Cara Memilih Anggur Shine Muscat yang Tepat?
Jakarta, CNN Indonesia-- Anggur Shine Muscatjadi salah satu buahpopuler yang hadir dengan cita rasa2025-06-045 Fakta Emisi Batubara yang Jadi Sorotan KLH, Polusinya Lebih Mematikan
Warta Ekonomi, Jakarta - Polusi dari pembakaran batubara kini menjadi sorotan serius Kementerian Lin2025-06-04Wali Kota Tangerang Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik
TANGERANG, DISWAY.ID-- Wali Kota Tangerang, Sachrudin memimpin apel perdana pasca libur lebaran di P2025-06-04Ratusan Wisman Batal ke Bali Imbas Erupsi Gunung Lewotobi
Denpasar, CNN Indonesia-- Banyak wisatawan mancanegara membatalkan pemesanan hotel di Baliakibat pen2025-06-04KPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau Jumat
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan P2025-06-0410 Negara Terpopuler di Media Sosial, Indonesia Termasuk?
Jakarta, CNN Indonesia-- Segala hal yang perlu kamu ketahui kini bisa dicari di media sosial, termas2025-06-04
最新评论