Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna
PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) mengumumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi yang dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, sehingga hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100% dari uang pertanggungan atau 100% dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.
Namun, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran premi, penerima manfaat akan menerima 100% dari uang pertanggungan dan polis akan tetap aktif.
Baca Juga: OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan.
“My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,” kata dia.
My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya. Manfaat tahapan ini berjumlah 20% dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Adapun manfaat lain dari produk ini di antaranya pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun. Berikutnya, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Selain itu, ada pilihan frekuensi pembayaran premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
Lalu, uang pertanggungan minimum sebesar Rp100 juta. Tak sampai di situ, tersedia nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan. Terakhir, manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200% uang pertanggungan.
-
PBB Datangi Kantor PKB, Cak Imin Buka Peluang Gabung Koalisi KIRDemi Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, KPK Gelar Pertemuan Intens dengan PolisiDulu Terpencil, Greenland Kini Mudah Dikunjungi Berkat Bandara Baru3 Mitos Diet Intermittent Fasting yang Tak Boleh Dipercaya2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati7 Minuman Pengganti Kopi di Pagi Hari, Rendah Kalori dan Bikin BugarPesawat Singapore Airlines Mendarat Darurat, Kaca Depannya RetakCerita Eks Penyidik KPK yang Batal Geledah Kantor DPP PDIP pada 2020, Gegara Ulah Firli Bahuri!Jam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan Lokal5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Tertentu
下一篇:METRO Super Crazy Deal Diskon hingga 80%+10%, Berlaku Cuma Hari Ini!
- ·Terima Menlu Prancis, Presiden Prabowo Perluas Kerja Sama Alutsista dan Pertahanan
- ·Bali Disebut Akan Punya 2 Bandara, Proyek Lama yang Tertunda
- ·Polri Minta Bantuan Kepolisian Arab untuk Ajak Rizieq Pulang
- ·Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang
- ·Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian
- ·Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya
- ·Tren Pernikahan China Turun, Catat Angka Terendah
- ·Harga Bitcoin Stabil Meski Investor Nikmati Memorial Day, Sulit Tembus US$112.000
- ·Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber
- ·KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK
- ·Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
- ·5 Cara Praktis Mengonsumsi Daun Kelor, Rasakan Aneka Manfaatnya
- ·Mega Perintis (ZONE) Putuskan Stop Operasional Mitrelindo Demi Efisiensi
- ·Harga Bitcoin Stabil Meski Investor Nikmati Memorial Day, Sulit Tembus US$112.000
- ·Soetrisno: Dana Tidak Terkait Dengan Bisnis Alkes
- ·Padahal Menyehatkan, Tapi Minum Air Lemon Juga Ada Efek Sampingnya
- ·5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang Tua
- ·Jadi Plt Gubernur, Djarot Kebut Proyek Simpang Semanggi
- ·KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK
- ·Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 2025
- ·FOTO: Tradisi Bau Nyale, Berburu Cacing 'Jelmaan' Putri di Mandalika
- ·Jadi Plt Gubernur, Djarot Kebut Proyek Simpang Semanggi
- ·BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
- ·Bahaya Kalau Kebanyakan, Berapa Batas Minum Kopi dalam Sehari?
- ·7 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau Tak Sedap, Ada yang Sering Dilakukan
- ·Amien Rais Serukan 'Masyarakat Jakarta Bersatu'
- ·Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?
- ·Ramalan Astrologi Sarankan 4 Zodiak Ini Tak Boleh Liburan Bareng
- ·Kapan Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024? Berikut Jadwalnya
- ·Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya
- ·FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week
- ·Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?
- ·NYALANG: Menanti Para Pengembara Langit
- ·Buka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FK
- ·Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·Bahaya Kalau Kebanyakan, Berapa Batas Minum Kopi dalam Sehari?