Kemenperin Siapkan Pejabat Fungsional Industri yang Kompeten
JAKARTA,quickq最新安装包下载 DISWAY.ID --Demi memacu kinerja industri manufaktur nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Indonesia.
Menurut keterangan Menteri Perindustrian (Menperin), upaya pengembangan SDM ini juga dilakukan untuk para Pejabat Fungsional Bidang Industri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenperin.
"ASN diharapkan mampu menjalani peran sebagai motor penggerak dalam pembangunan nasional dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Siswa SMP Deli Serdang Meninggal usai Dihukum Guru, KPAI Desak Hentikan Kekerasan Atas Nama Agama
BACA JUGA:Link Live Streaming Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 Hari Ini, Cek di Sini!
Menurut Menperin Agus, pejabat fungsional bidang industri setidaknya memiliki lima peran utama, yaitu sebagai fasilitator untuk memberikan layanan kepada pelaku industri, sebagai komunikator antara industri dan pemerintah, sebagai motivator untuk menumbuhkan motivasi pelaku industri.
Serta sebagai dinamisator untuk mendorong pelaku industri menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, serta sebagai inovator untuk mendukung kreativitas pelaku industri.
Saat ini, terdapat tiga jabatan fungsional bidang industri yang dibina oleh Kemenperin, yaitu Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), dan Pembina Industri. Tugas pembinaan untuk ketiga jabatan fungsional tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI).
BACA JUGA:Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar
BACA JUGA:Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya
"Sebagai instansi pembina dari jabatan fungsional bidang industri, Kemenperin terus meningkatkan kualitas pembina industri melalui perencanaan kebutuhan formasi, menyusun standar kompetensi jabatan fungsional, penyelenggaraan uji kompetensi, pengembangan kompetensi, pembentukan organisasi profesi serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional," ucap Kepala BPSDMI, Masrokhan, dalam keterangan resminya pada hari yang sama.
Menurut Masrokhan, upaya mengakselerasi daya saing industri nasional tidak lepas dari dukungan keberadaan para pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan industri yang kompeten dan profesional baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur BPSDMI Kemenperin, Restu Yuni.
BACA JUGA:Ida Fauziyah-Abdul Halim Resmi Mundur, Muhadjir dan Airlangga Jadi Plt
- 1
- 2
- »
-
Alumni UI Kecam Gelar S3 Bahlil, Sebar Petisi Tolak Komersialisasi DoktorNadiem Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Baru, Minta Lanjutkan Kurikulum MerdekaOptimalisasi Aset Negara, PPKGBK Resmi Kelola Balai Sidang JCC Secara MandiriPerang Dagang Memanas, Trump Bakal Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga untuk Jalankan 15 Aksi Stranas PK untuk Pencegahan KorupsiEkonom INDEF Sebut APBN RI Bisa Boncos Rp 1.100 Triliun, Kabinet Prabowo Bisa Apa?FOTO: RS Beijing Kewalahan Hadapi Pasien Penyakit Pernapasan AnakIni Pesan Teten Masduki untuk Menteri Koperasi dan UMKM Budi ArieMenperin Janji Beri Insentif Pabrikan yang Produksi Kendaraan Niaga Ramah LingkunganJangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
下一篇:Wagub DKI Sebut Izin Keramaian Ada di Kepolisian
- ·AS akan Pangkas Anggaran Militer untuk Ukraina Mulai Tahun Depan
- ·Prabowo Setuju Gaji Hakim Dinaikkan, 'Mereka Punya Harga Diri, Tak Boleh Dibeli atau Disogok'
- ·Resep Soto Betawi Enak dan Gurih, Yuk Buat Sendiri di Rumah
- ·Turis China Ngemis di Thailand, Dapat Rp4 Juta dalam Sehari
- ·Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1
- ·Tips Mencari Rekomendasi Elektronik dan Gadget Terbaik di Voltbaba
- ·Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!
- ·Daftar 10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada 2023, Tak Ada Indonesia
- ·KA Taksaka Ditemper Truk Molen di JPL Sedayu Bantul
- ·Daftar Desa Wisata Terbaik UNWTO 2023, Ada Indonesia
- ·3 Cara Menyimpan Tempe di Kulkas agar Tahan Lama Hingga 2 Minggu
- ·6 Sayur Tinggi Protein untuk Diet Alami Tanpa Obat
- ·Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
- ·Menkes Budi Gunadi Sadikin Resmikan Platform SATUSEHAT Logistik, Dukung Industri Kesehatan Digital
- ·Ditunjuk Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ingatkan Wakil Rakyat Jaga Amanah
- ·FOTO: Perayaan Festival Monyet di Thailand
- ·Penerapan Royalti Baru Jadi Tantangan ANTAM di Q1
- ·Bacaan Doa Tahiyat Akhir Lengkap Sampai Salam
- ·Menko PMK: Lapangan Kerja Solusi Paling Strategis Masyarakat Menengah Turun Kelas
- ·Bundaran HI Jakarta: Rute, Daya Tarik, dan Wisata di Sekitarnya
- ·Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
- ·Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya
- ·Nadiem Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Baru, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka
- ·Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru
- ·CPNS 2024 Sudah Dilamar 2 Juta Orang, Tapi 10 Instansi Ini Masih Sepi Peminat
- ·Purnatugas dari Presiden, Jokowi Titip Pesan Menyentuh ke Cagub Jateng Ahmad Luthfi
- ·Anggaran GTK Madrasah 2025 Rp7,25 Triliun, Terbesar untuk Tunjangan Guru
- ·Yayasan SuRCI Sambangi TPA Bantar Gebang, Salurkan Bantuan Sembako dan Pemberdayaan Para Pemulung
- ·Sesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk Ilegal
- ·400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
- ·25 Contoh Catatan Proses Rapor P5 Kurikulum Merdeka Proyek Kewirausahaan, Guru Wajib Tahu!
- ·PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran
- ·Gencar Sosialisasikan Sertifikat TKDN, Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil
- ·5 Jenis Love Language, Apa Bahasa Cintamu?
- ·Berlaku Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Pertamina Telah Siapkan 2 Kilang untuk BBM B40
- ·Bisakah Check