Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran tiga pejabat Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menyayangkan karena keterangan dari para saksi itu sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan terutama untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Febri mengatakan setelah KPK berkoordinasi lebih lanjut dengan tim yang menangani kasus ini, KPK mengingkatkan kepada para saksi untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik.
"Termasuk juga rencananya besok juga akan dipanggil tiga saksi lainnya dari Bea Cukai juga untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik sebagai saksi. Kami ingatkan para saksi karena ada ketentukan di Pasal 112 ayat 2 KUHAP juga bahwa orang yang dipanggil baik sebagai saksi atau pun tersangka wajib datang kepada penyidik," tuturnya.
Menurut dia, jika tidak datang dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi dan kemudian dapat dikeluarkan perintah untuk menghadirkan saksi atau tersangka tersebut.
"Jadi kami ingatkan kepada para saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai dengan surat panggilan yang sudah disampaikan secara tepat sebelumnya dan semoga besok tiga orang saksi yang kami agendakan dari pihak Bea Cukai untuk bisa datang," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan KPK berharap ada niat yang serius juga dari Bea Cukai di mana sejak awal sudah manyatakan akan berkontribusi untuk mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini.
"KPK membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan yang kami lakukan di kantor Bea Cukai sebelumnya karena indikasi suap dalam kasus yang kami tangani ini adalah terkait dengan salah satunya proses importasi daging, tentu saja ada kewenangan Bea Cukai yang akan didalami di sana," ucap Febri.
Tiga pejabat Bea Cukai itu antara lain Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Wawan Dwi Hermawan.
Selain memanggil tiga Kepala Seksi Bea dan Cukai itu, KPK juga memanggil seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani sebagai saksi dalam perkara yang sama juga untuk tersangka Basuki Hariman.
Namun, kata Febri, yang bersangkutan juga tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (Ant)
-
Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber最新全球服装设计专业大学排名推送!“不哭男主”有仙草大学要上,你有你的美国TOP123摄影院校要选!Denny JA Foundation Resmi Luncurkan Dana Abadi Penghargaan PenulisApa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan KejagungCak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan DemokratCek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka PendaftarannyaBea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman
下一篇:PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T
- ·3 Resep Sayur Bening Sederhana, Enak dan Menyehatkan
- ·Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
- ·Danantara Siap Menjadi Mitra Strategis Proyek Energi Nasional
- ·Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat
- ·伯克利音乐学院的录取分数线是多少?
- ·Bitcoin Dekati US$107.000, Hanya 3% dari Rekor Tertinggi
- ·Sandiaga Uno Lirik PKS, Ahmad Syaikhu: Peluang Masih Terbuka
- ·最新全球服装设计专业大学排名推送!
- ·圣马丁服装设计学院申请条件是什么?
- ·Catat, Orang dengan 3 Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Singkong Rebus
- ·国外留学影视需要做哪些准备?
- ·帕森斯、罗德岛、圣马丁官方夏校,上梦校稳拿学分,让你不虚此行
- ·Menyelami Rumah Nemo, Destinasi Wisata Baru di Sabang Aceh
- ·Bitcoin Dekati Rekor Tertinggi, Diproyeksi Tembus US$120.000 pada Kuartal II
- ·国外留学影视需要做哪些准备?
- ·Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Jadi Jamaah Haji Tertua Indonesia, Alhamdulillah Sudah Tiba di Madinah
- ·Waspada Kalau Kosmetik Terlihat Seperti Ini, Bisa Jadi Berbahaya
- ·PropVaganza 2025 by Rumah123, Hadirkan Pilihan Hunian Lengkap, #RumahUntukSemua
- ·Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
- ·OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura
- ·Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
- ·最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?
- ·6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung
- ·Jokowi: Jalan Rusak Ganggu Jalur Logistik, Bisa Picu Inflasi
- ·Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
- ·9 Makanan agar Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas, Ada yang Murah Meriah
- ·Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi Hewan
- ·Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
- ·Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
- ·Sambut Bulan Bung Karno, Sekjen PDI Perjuangan Tinjau Stadion GBK
- ·Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
- ·海外留学必备技能盘点,学习、生活双管齐下!
- ·Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat Transnusa
- ·Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
- ·3 Jalur Pendakian Gunung Andong Paling Cepat, Pemula Wajib Tahu
- ·海外留学必备技能盘点,学习、生活双管齐下!