Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT

JAKARTA,quickq官网加速器下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
相关文章
FOTO: Rumah Hantu Perewangan Tumbal Tujuh Turunan di Trans Studio
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam rangka menyambut Halloween, Trans Studio Cibubur m2025-06-044 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda Selain Lari dan Jalan Kaki
Daftar Isi Olahraga yang bikin umur panjang2025-06-04Sandiaga akan Benahi Transportasi Umum di Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Sandiaga Uno akan membenahi s2025-06-04Tips Pilot untuk Penumpang Takut Naik Pesawat: Pilih Penerbangan Pagi
Jakarta, CNN Indonesia-- Terkadang penerbangantidak selalu menyenangkan bagi beberapa orang. Terlebi2025-06-04Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak akan hadir ke KPK mengaw2025-06-04Seoul Ungguli Tokyo soal Destinasi Terpopuler Turis China
Jakarta, CNN Indonesia-- Platform perjalanan daring, Agoda, mengumumkan bahwa Ibu Kota Korea Selatan2025-06-04
最新评论