KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP Gegara Terima Pendaftaran Bupati Dua Periode, Kok Bisa?
JAKARTA,quickq官网app下载 DISWAY.ID- Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono akan melaporkan penyelenggara Pemilu.
Pelaporan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etika karena dugaan maladministrasi.
BACA JUGA:Dibutuhkan Sebanyak 29.652, KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada, Minat?
Laporan akan dilayangkan pada Senin 23 September 2024 besok.
Laporan disampaikan karena KPUD Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023..
"Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu 22 September 2024.
Menurut Arifin, pihaknya akan melaporkan Ketua KPUD Kukar beserta jajarannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
BACA JUGA:KPU Jakpus Bakal Buka Pendaftaran 1.539 Anggota KPPS Pilkada
"Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024," imbuhnya.
Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.
Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Minta KPUD Patuhi Aturan KPU Pusat
Sebelumnya, KPU sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Telkom Gandeng UGM Kembangkan Sistem Deteksi Gempa Secara Real
- Bertemu dengan Presiden Prabowo, Khofifah Usul Agar Raudhatul Athfal Juga dapat Program MBG
- Tim Prabowo Hadirkan 15 Saksi, Tapi Bila Sakit Ada Cadangan
- Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang Israel
- FOTO: Kawasan Pecinan yang Melegenda di Bangkok
- 美国传媒专业排名TOP5院校
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang Israel
- 美国景观设计专业研究生排名TOP5院校
- 俄罗斯设计类大学排名TOP3
- Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024
- 高考失利留学该如何选择?
- Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi
- Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif
- Bukan Cuma untuk Pernikahan, Cincin Juga Bisa untuk Rayakan Sahabat
- 高考成绩直接申请出国留学吗?
- Biar Tidak Disingkirkan dari Tesla, Elon Musk Mau Perbesar Kepemilikan Saham Jadi 25 Persen
- Kepala BGN: Prabowo Sedih Banyak Anak Indonesia Belum Kebagian Makan Bergizi Gratis
- Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya
- Dana Institusional Membanjiri ETF, Bitcoin Pecah Rekor di Tengah Perubahan Struktur Pasar Kripto